News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Perbedaan PKWT Dan PKWTT

Perbedaan PKWT Dan PKWTT

FSB NIKEUBA-Sahabat pekerja yang saya banggakan, pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi tentang perbedaan PKWT dan PKWTT
Apa itu PKWT?
Apa itu PKWTT?
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Sedangkan PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu.
Sebagai mana yang telah ditetapkan pada peraturan kementrian tenaga kerja bahwa PKWT ialah perjanjian kontrak antara perusahaan dan pekerja. Kontrak tersebut dilakukan untuk menjalin hubungan kerja dalam waktu yang sudah ditentukan.

Surat kontrak kerja yang telah dibuat nantinya akan diatur bagaimana hubungan antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja seperti jabatan, ubah/gaji, tunjangan dan lainnya.

Ada tiga golongan pekerjaan yang termasuk dalam PKWT:

  1. Pekerjaan yang selesai dalam sekali waktu, dengan waktu maksimal 3 tahun.
  2. Pekerjaan musiman
  3. Pekerjaan yang berkaitan dengan suatu produk,dalam masa percobaan 2 tahun dan diperpanjang 1 tahun.
Setelah membahas mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diatas, maka selanjutnya saya akan membahas perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT).

Sebagaimana menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), definisi perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.

PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun secara lisan dan tidak wajib mendapatkan pengesahan dari instansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan, maka klausul-klausul yang berlaku di antara mereka (antara pengusaha dengan pekerja) adalah klausul-klausul sebagaimana yang di atur dalam UU Ketenagakerjaan.

Menurut Pasal 15 Kepmenakertrans 100/2004, PKWT dapat berubah menjadi PKWTT, apabila:
  • PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja;
  • Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam jenis pekerjaan yang dipersyaratkan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja;
  • Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan jangka waktu perpanjangan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan;
  • Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut;
  • Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud dalam angka (1), angka (2), angka (3) dan angka (4), maka hak-hak pekerja dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bagi PKWTT.
Mungkin hanya itu saja yang dapat saya sampaikan. Semoga informasi diatas bisa bermanfaat.

Terima kasih.

Sumber Informasi 
www.linovhr.com
www.hukumtenagakerja.com

Tags

Berlangganan Artikel

Supaya tidak ketinggalan update artikel dari kami, Yukk langganan dengan cara masukan email anda.

Next
Newer Post
Previous
This is the last post.

1 comments:

Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan apa yang anda baca!